PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 8
(1) Nazhir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
(2) Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir
organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap danjatau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir, maka Nazhir yang bersangkutan harus diganti.
