Pasal 30
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
(1) Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk AIW sesuai
dengan jenis harta benda yang diwakafkan diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(2) Kehadiran Nazhir dan Mauquf alaih dalam Majeiis Ikrar Wakaf
untuk wakaf benda bergerak berupa uang dapat dinyatakan dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau Mauquf alaih
(3) Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik) maka
kehadiran Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan.
(4) Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf-ahli
(5) Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat diperuntukkan bagi
kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.
(6) Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka
wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
