PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 11
(1) Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI
melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
(3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam;
- pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
- salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
- memiliki:
- salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
- daftar susunan pengurus;
- anggaran rumah tangga;
- program kerja dalam pengembangan wakaf;
- daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
- surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
