PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
