PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 4 — KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika dalam bernegara meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel…
e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efesien dan efektif; h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
