PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN JIWA KORPS PEGAWAI NEGRI SIPIL
Ruang lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil mencakup : a. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktifitas kerja dan profesionalitas Pegawai negri Sipil; b. partisipasi dalam penyusunan kebijaksanaan Pemerintah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil; c. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil; d. perlindungan terhadap hak-hak, sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara.
