PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18
BAB 6 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri dari : a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota. (2) Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. (3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.
