PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 9
BAB 3 — KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Badan Pelaksana mengelola keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. (2) Pengelolaan keuangan Badan Pelaksana dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
