PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian fungsi, tugas, susunan organisasi, tata kerja, dan aturan personalia, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
