Pasal 24
BAB 6 — ANGGARAN DAN RENCANA KERJA TAHUNAN
(1) Kepala Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh pengesahan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
(2) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat pada awal tahun buku baru. (3) Apabila Menteri Keuangan secara tertulis mengemukakan keberatannya atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana sebelum menginjak tahun buku baru, maka Badan Pelaksana menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun yang lalu. (4) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahannya yang tertera dalam buku harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan, menurut tatacara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk memperoleh pengesahannya. (5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah diajukan permintaan persetujuan, Menteri Keuangan tidak memberikan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka perubahan rencana kerja dan anggaran dianggap telah disahkan.
