Pasal 21
BAB 5 — PERSONALIA
(1) Pimpinan Badan Pelaksana tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu per-kumpulan atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan. (2) Pimpinan Badan Pelaksana tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Direksi atau Pimpinan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara lainnya, atau Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang ada
hubungannya dengan fungsi dan tugas Badan Pelaksana;
b. Komisaris pada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas Badan Pelaksana;
c. Jabatan struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;
d. Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
