PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN STATUS
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dibentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana. (2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berstatus badan hukum milik negara.
