PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 19
BAB 5 — PERSONALIA
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana adalah paling kurang : a. warga negara INDONESIA; b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; c. memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. tidak sedang dinyatakan pailit.
