PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI
Dalam menjalankan tugas, Badan Pelaksana memiliki wewenang: a. membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional kontraktor Kontrak Kerja Sama; b. merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja kontraktor Kontrak Kerja Sama; c. mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor Kontrak Kerja Sama; d. membina seluruh aset kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menjadi milik negara; e. melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.
