PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK...
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
