PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.
