PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 19
BAB 3 — WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan Pegawai Negeri Sipil dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. (3) Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
