PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 17
BAB 3 — WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, wajib menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai obyek yang akan diperiksa. (2) Peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. alat uji rem; b. alat uji gas buang; c. alat uji penerangan; d. alat timbang berat kendaraan beserta muatannya; e. alat uji sistem kemudi dan kedudukan roda depan; f. alat uji standar kecepatan; g. alat uji kebisingan; h. alat uji lainnya yang dibutuhkan.
