PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 11
BAB 3 — WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tidak pada satu tempat tertentu. Pasal 12…
