Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TIRTA RAYA MINA
Pasal 1
Kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai Proyek Benih Padi dan Palawija terhitung tanggal 1 Januari 1988 sampai dengan 31 Desember 1989 pada Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 2.830.046.668,87 (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
