PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 57
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1980, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
