PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 53
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.
