PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
*28185 Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini, setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
