PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif dan berdedikasi tinggi.
