PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 40
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan dan memberikan saran-saran perbaikannya. (2) Direksi menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempumaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
