PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jatiluhur. (2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (3) Dalmn rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
