PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
