Pasal 27
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran Perusahaan, serta perubahan/tambahannya, laporan-laporan lainnya dari Direksi; b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada
Direksi dan Direktur Jenderal; c. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, dan dalam hal Perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh; d. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan; e. memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulan dan tabunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas; f. melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri.
