PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1980, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
