Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri
setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali. (3) Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, PRESIDEN atas usul Menteri dapat memberhentikan seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir karena:
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
d. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. meninggal dunia;
g. tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
h. tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan. (4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu. (6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. (7) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
