PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALOPO
Pasal 9
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Palopo sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
