PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALOPO
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Palopo berkedudukan di Kota Palopo. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara berkedudukan di Kelurahan Tompatikka. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara.
epkumham.go
