PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALOPO
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 60/1965 dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan
epkumham.go
oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. (3) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
