PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK SEGARA DAN...
Pasal 1
Membentuk 2 (dua) kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat 11 Bengkulu, yaitu: a. Kecamatan Teluk Segara, yang meliputi wilayah:
Kelurahan Kampung Cina;
Kelurahan Malabro;
Kelurahan Pasar Pantai;
Kelurahan Sumur Meleleh;
Kelurahan Berkas;
Kelurahan Pasar Baru;
Kelurahan Pasar Melintang;
Kelurahan Kebun Keling;
Kelurahan Pondok Besi;
Kelurahan Kebun Roos;
Keluralian Tengah Padang;
Kelurahan Bajaki
Kelurahan Kampung Kelawi;
Kelurahan Pasar Bengkulu;
Kelurahan Pengantungan;
Kelurahan Jitra;
Kelurahan Teratai;
b. Kecamatan Gading, Cempaka, yang meliputi wilayah:
- Kelurahan Penurunan;
- Kelurahan Kebun Beler;
- Kelurahan Anggut;
- Kelurahan Tanah Patah;
- Kelurahan Jembatan Kecil;
- Kelurahan Panorama;
- Kelurahan Jalan Gedang;
- Kelurahan Belakang Pondok;
- Kelurahan Pintu Batu;
- Kelurahan Suka Merindu;
- Kelurahan Kampung Bah;
- Kelurahan Padang Jati;
- Kelurahan Sawah Lebar;
- Kelurahan Kebun Geran;
- Kelurahan Kebun Dahari;
- Kelurahan Kebun Kenanga;
- Kelurahan Anggut Dalam;
- Kelurahan Anggut Bawah;
- Kelurahan Nusa Indah;
- Kelurahan Padang Harapan;
- Kelurahan Kebun Tebeng.
