PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1). Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969; (2). Kepada Menteri Keuangan diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969
