PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. Melaksanakan pembangunan dan atau mengusahakan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana-sarana lainnya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan industri, arus lalu lintas barang dan perdagangan; b. Menyelenggarakan usaha jasa lain yang bersifat menunjang kegiatan penanaman modal di Daerah Industri Batam. BAB II …
