PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN...
Pasal 8
Jika dengan pemberian izin ditetapkanjangka waktu perusahaan itu harus didirikan, maka izin itu tidak berlaku lagi, jika pada jangka waktu tersebut berakhir, belum dinyatakan oleh atau nama yang memberikan izin, bahwa perusahaan itu telah didirikan dan siap untuk bekerja, kecuali jika jangka waktu tersebut diperpanjang oleh pemberi izin.
