PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 9
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
Daerah Manado menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, khususnya rawa-rawa sarang malaria, pengusahaan air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya.
