PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
