PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN
Pasal 4
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai penetapan saat lain sebagai saat
terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain sebagaimana diatur pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
