PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 22
(1) Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
SANKSI
