PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 17
BAB 3 — LEMBAGA PENJAMIN DAN MITRA KERJA
Persyaratan mempunyai lembaga penjamin bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing untuk memperoleh izin penelitian dan pengembangan dapat dikecualikan dalam hal mitra kerja yang bersangkutan memiliki kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin.
