PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 15
BAB 3 — LEMBAGA PENJAMIN DAN MITRA KERJA
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertanggung jawab terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan.
