PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM...
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN HAKIM AD-HOC
(1) Ketua Mahkamah Agung MENETAPKAN penempatan Hakim Ad Hoc dalam daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial di tempat Hakim Ad Hoc yang bersangkutan diusulkan oleh organisasinya. (2) Dalam hal penempatan Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka Ketua Mahkamah Agung dapat menempatkan Hakim Ad-Hoc dari daerah lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
