PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hakim Ad Hoc dapat dibatalkan jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal Hakim Ad Hoc dibatalkan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembatalan jabatan dimaksud tidak membatalkan hasil putusan Sidang Majelis Hakim yang anggotanya termasuk Hakim Ad Hoc yang dibatalkan dari jabatannya.
