Pasal 11
BAB 3 — PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC
(1) Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Mahkamah Agung atas pembelaan diri Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Pertimbangan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Majelis Kehormatan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah www.djpp.kemenkumham.go.id
diterimanya pembelaan dari Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan. (3) Dalam hal Majelis Kehormatan memandang perlu adanya penjelasan tambahan atas keterangan yang dituangkan dalam pembelaan diri Hakim Ad-Hoc maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
