PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 49
BAB 4 — PENGAWASAN
Hasil inventarisasi dan pemantauan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan dan indeks standar pencemar udara yang dilakukan oleh pajabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) wajib disimpan dan disebarluarkan kepada masyarakat.
