PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 44
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara. (2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
