PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 32
BAB 3 — PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
(1) Instansi yang bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak. (2) Kepala instansi yang bertanggungjawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak.
