PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 29
BAB 3 — PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
(1) Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak. (2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak.
